Rabu, 17 November 2010

Posisi makmum dalam sholat berjama'ah

Di beberapa masjid, di Bandung tepatnya, seringkali ane menemukan beberapa hal yang menurut ane janggal. Salah satunya adalah posisi makmum. Ada yang beranggapan bahwa posisi yang paling utama adalah dari kanan dan ada pula yang dari tengah. Dalam pengamatan ane, kalau di masjid yang para jama'ahnya ada perbedaan pendapat seperti ini, biasa jika di shof pertama tidak ada masalah, karena biasanya shof pertama pasti penuh (yang terjadi memang biasa di masjid yang ukurannya kecil). Baru ada masalah di shof yang kedua, biasanya masalah ketika ada makmum yang masbuk. Yaitu terjadi pecahnya shof. Ada yang mengambil posisi dari yang paling kanan dan ada yang mengambil posisi dari yang tengah. Sehingga ada yang bolong diantara tengah dan kanan.
Pertanyaannya, yang seharusnya yang benar yang mana?. Jujur aja secara logika tentu saja pasti yang tengah dong, coba bayangkan jika masjidnya besar seperti masjid Istiqlal di Jakarta atau seperti masjid Al-Akbar di Surabaya. Jika imam ada di tengah trus makmum cuma ada 10 orang di kanan semua, pasti tidak akan kelihatan tuh imam, tul nggak hahaha. Namun agama itu adalah wahyu jadi tidak benar jika kita mengambil kesimpulan berdasarkan logika saja. Berikut ini jawaban dari kakak ane beserta dalil-dalilnya (sayangnya jawabannya tidak di jelaskan juga dari sisi orang yang mengambil dari sebelah kanan apa dasarnya, buat pembanding)



عن جابر : قَامَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّيَ  فَجِئْتُ حَتَّى قُمْتَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى حَتَّى أَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ ، فَجَاءَ ابْنُ صَخْرٍ حَتَّى قَامَ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَنَا بِيَدَيْهِ جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ. رواه مسلم وأبو داود

Dari Jabir r.a : Rasulullah SAW berdiri untuk sholat, maka saya datang hingga saya berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, maka Rasulullah memegang tanganku dan menggeser aku hingga aku diberdirikan sebelah kanan beliau. Lalu datang Ibnu Shokhr hingga ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah, maka Rasulullah memegang kami berdua dan mendorong kami hingga memposisikan kami di belakang Beliau. (HR Muslim dan Abu Dawud)

 


وعن أبي هريرة – رضي الله عنه - ، قَالَ: قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم - : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رواه أبُو دَاوُد .

Dari Abi Hurairah ra berkata : Rasulullah  SAW bersabda : “Jadikan Imam di tengah , dan rapatkanlah . yang renggang” (HR Abu Dawud)



عَنْ أَبِى بَرْزَةَ قَالَ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ خَلْفَ الإِمَامِ وَإِلاَّ فَعَنْ يَمِينِهِ ». وَقَالَ هَكَذَا كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ خَلْفَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. رواه الطبراني والبيهقي

Dari Abi Barzah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda kepadaku :” Jika engkau mampu berdirilah dibelakang Imam, jika tidak maka di kanannya.” dan (Abi Barzah) berkata : bahwa Abu Bakar dan Umar (berdiri) dibelakang Nabi SAW. (HR Ath Thabrani dan Al Baihaqi)



Dari tiga hadits diatas sangat jelas menunjukkan jika ma’mum lebih dari satu maka posisinya adalah dibelakang imam, dan selalu menjadikan posisi imam berada ditengah. Maka untuk memulai shof yang baru urutannya  dimulai dari belakang imam pas, kemudian sebelah kanan ma’mum yang ditengah, kemudian sebelah kirinya, demikian seterusnya. Sehingga posisi imam tetap berada ditengah-tengah.  Adapun perintah untuk berdiri disebelah kanan imam adalah jika ma’mumnya hanya satu orang. Demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih. Bahkan dalam kitab Al Fiqh ’Alal Madzahib Al Arba’ah (Fiqih Empat Madzhab) disebutkan ”Hendaklah Imam berdiri di tengah-tengah ma’mum,  jika posisi bediri imam dari kanan atau kiri ma’mum, maka telah berbuat buruk karena menyelisihi sunnah” (Abdurrahman Al Juzairi, Al Fiqh ’Alal Madzahib Al Arba’ah, Jilid 1 hal. 408).


Artinya kalau shof baru dimulai dari kanan atau kiri, maka posisi imam menjadi tidak di tengah , dan ini menyelisihi sunnah. apalagi jika tempatnya sangat lebar, maka posisi makmum menjadi jauh dari imam. Wallahu A’lam Bish Showab.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar