Dalam fiqih dinamakan Qurban atau Udlhiyyah yang secara istilah syar’i berarti binatang ternak (kambing, sapi, unta) yang disembelih dihari ’Idul Adlha dan hari tasyriq dalam rangka bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
HUKUMNYA :
Hukum dari Qurban (udlhiyyah) adalah sunnah muakkadah.
KEUTAMAANNYA :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ اهِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا » ( رواه ابن ماجة والترمذي
Diriwayatkan dari ’A’isyah ra. Bahwa Rasulullah saw. Bersabda : tidak ada amalan yang diamalkan oleh manusia di hari ’Idul Adha yang lebih afdlol disisi Allah dari mengucurkan darah (qurban), dan sesungguhnya binatang qurban tersebut akan datang dihari kiamat dengan tanduk-tanduknya, rambut-rambutnya, dan kuku-kukunya, dan (pahala) mengucurkan darah (qurban) sungguh akan sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ketanah, maka sucikanlah jiwamu dengan berqurban.(HR. Ibnu Majah dan At Turmudzi)
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ؟ قَالَ :« سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ ». قَالَ قُلْنَا : فَمَا لَنَا فِيهَا؟ قَالَ :« بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالصُّوفُ قَالَ :« بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ (رواه ابن ماجة والترمذي
Dari Zaid bin Arqom r.a. berkata : kami bertanya : Ya Rasulullah apakah qurban itu? Rasulullah saw menjawab : sunnah (tuntunan) bapak kalian Ibrohim. Shohabat bertanya : apa yang kita dapatkan darinya? Rasulullah saw menjawab : setiap rambutnya adalah satu kebaikan. Shohabat bertanya : bagaimana dengan bulunya? Rasulullah saw menjawab: Setiap rambut dari bulunya adalah kebaikan. (HR Ibnu Majah dan At Turmudzi)
HIKMAHNYA :
- Untuk taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Qurban merupakan suatu ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. “maka dirikanlah sholat karena tuhanmu dan berkorbanlah “(QS. al kautsar :”katakanlah sholatku, qurbanku,hidupku, dan matiku, hanya untuk Allah tuhan semesta alam, tidak ada sekutu baginya.”(QS. Al An’am: 162-163). Maka Tidak boleh menyembelih binatang atau qurban ditujukan kepada selain Allah. Seperti untuk sesaji, pesugihan, tolak balak, sedekah laut, sedekah bumi, kepada kuburan, pembangunan suatu proyek, dsb. Dan jika ditujukan kepada selain Allah maka hal tersebut merupakan perbuatan syirik yang besar. Diriwayatkan oleh Muslim dari ’Ali bin Abi tholib Rasulullah saw bersabda
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ (رواه مسلم
ِ”Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”(HR Muslim)
Dari Thoriq bin Syihab, bahwa Rasulullah saw bersabda : ada seorang laki-laki yang masuk surga karena seekor lalat dan ada seorang laki-laki yang masuk neraka karena seekor lalat. Shahabat bertanya : bagaimana bisa seperti itu Ya Rasulallah? Rasulullah saw menjawab : ada dua orang laki-laki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala, yang tidak seorangpun yang dapat melewatinya sehingga ia berkorban sesuatu untuk berhala itu. Maka kaum itu berkata kepada salah seorang laki-laki tersebut : berqurbanlah! Laki-laki itu berkata : saya tidak punya sesuatu untuk saya qurbankan. Mereka berkata : berqurbanlah walau dengan seekor lalat. Maka laki-laki tersebut berqurban (untuk berhala) dengan seekor lalat. lalu kaum itu melepaskannya, dan (ketika meninggal) dia masuk neraka. Dan kaum itu berkata kepada lelaki yang satunya : berqurbanlah! Lelaki tersebut menjawab : saya tidak akan berkorban sesuatupun kepada siapapun selain Allah. Maka kaum itu membunuhnya, dan ia masuk surga “( HR. Ahmad)
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibrohim as.
- Semangat berbagi dan kasih sayang dengan orang lain.
KETENTUAN-KETENTUANNYA :
- Waktu penyembelihan : setelah waktu sholat Idul Adha sampai akhir hari tasyriq (ashar /menjelang maghrib tanggal 13 Dzul hijjah)
- Yang disembelih merupakan binatang ternak seperti kambing, sapi, unta dan yang sejenisnya.
- Binatang tersebut telah cukup umur untuk disembelih . Unta ; telah genap 4 tahun dan masuk tahun kelima, sapi ; telah genap 2 tahun dan masuk tahun ketiga, dan kambing ; telah genap 1 tahun dan masuk tahun kedua.
- Yang lebih afdlol setiap jenisnya adalah yang paling gemuk atau yang paling mahal.
- Satu ekor kambing atas nama satu orang, dan satu ekor unta atau sapi atas nama 7 orang.
- Tidak cacat dan tidak sakit, seperti: katarak, buta, pincang, sangat kurus, lumpuh, ompong, dsb.
- Jika mampu, diajurkan bagi yang berkurban untuk menyembelih sendiri dan mengucapkan : bismillahi allahu akbar, ya allah ini dari dan untukMU, atas namaku/fulan (sebut nama yang berkurban) (HR. At Turmudzi dan Abu dawud).
- Jika tidak mampu, dapat diserahkan kepada orang lain, dan yang berqurban menyaksikannya .sebagaimana sabda Rasulullah saw kepada Fathimah : wahai Fathimah berdirilah dan saksikanlah qurbanmu, sesungguhnya qurban tersebut menghapus dosa-dosa yang telah engkau lakukan diawal tetesan darahnya, dan ucapkanlah : Inna sholatii wanusuki wamahyaaya wa mamaati lillahi robbil ’alamin, laa syariikalahu wabidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimin.
- Syarat menyembelih :disembelih oleh seorang muslim atau ahlu kitab, berakal sehat, niat untuk menyembelih, tidak ditujukan kepada selain Allah, menyebut nama Allah.
- Adab menyembelih : menghadap qiblat, berlaku ihsan saat menyembelih( dengan alat yang tajam dan dilakukan dengan singkat), memotong saluran makanan dan pernafasan, tidak mengasah pisau atau parang dihadapan binatang yang mau disembelih. Rasulullah saw bersabda
إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته». رواه مسلم
”Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (kebaikan) pada segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih, maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih.(Yaitu) hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelihnya.” (H.R. Muslim)
- Jika penyembelihannya menggunakan jasa orang lain (komersil), upah penyembelihan menjadi tanggung jawab dari yang berkurban, dan upah tidak boleh diambilkan dari bagian binatang qurban.(HR. Bukhari & Muslim)
- - Ketentuan bagi yang berkorban : tidak memotong kuku dan rambut mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai qurbannya disembelih; sebagaimana Sabda Rasulullah saw. :
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يأخذ من شعره وأظفاره شيئاً حتى يضحي»،. رواه أحمد ومسلم
”jika telah masuk bulan Dzulhijjah, dan seseorang diantara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong kuku dan rambutnya sedikitpun sampai qurbannya disembelih ”(HR. Muslim dan Ahmad)
Adapun bagi yang melanggarnya , henyaknya ia beristighfar kepada Allah.
- Disunnahkan bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkan kepada kerabatnya dan tetangganya, dan membagikannya kepada orang-orang faqir dan miskin, dan sebagian dapat disimpan (QS. Al Hajj ; 28 &36, HR Bukhari & Muslim)
- Seluruh Ulama’ Ahlu Sunnah Wal Jama’ah sepakat bolehnya berkurban atas nama orang lain (orang tua, saudara, teman) yang sudah meninggal dunia.
Wallahu a’lam bish showab.
المراجع: (Referensi)
- الملخص الفقه : الدكتور صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان
- منهاج المسلم : أبو بكر الجزائري
- فقه السنة : السيد سابق
- أحكام الأضحية والذكاة : الشيخ / محمد بن صالح العثيمين
- الدعوة إلى الله في موسم الحج : الشيخ العلامة عبدالعزيز بن ناصر الرشيد
- بعض أحكام الأضحية ومشروعيتها : عبدالملك القاسم
- سبل السلام شرح بلوغ المرام من جمع أدلة الأحكام : الشيخ الإمام محمد إسماعيل الأمير اليمني الصنعاني
- القول المفيد على كتاب التوحيد : : الشيخ / محمد بن صالح العثيمين
- شرح العقيدة الطحاوية : الإمام القاضي علي بن محمد بن أبي العز الحنفي الدمشقي
- http://saaid.net/mktarat/hajj/58.htm
Arham bin Ahmad Yasin, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar